Persekutuan Perdata
1. PENGERTIAN DAN PENGATURAN
Mengenai Persekutuan Perdata ini diatur di dalam
ketentuan-ketentuan pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer, Buku Ketiga,
Bab Kedelapan, tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap). Persekutuan
Perdata ini ada dua jenis, yaitu: Persekutuan Perdata Jenis Umum dan
Persekutuan Perdata Jenis Khusus.
Di dalam pasal 1618 KUHPer dirumuskan sebagai berikut:
"Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya."
Kalau kita tinjau rumusan pasal 1618 KUHPer tersebut,
maka Persekutuan Perdata mempunyai unsur-unsur mutlak sebagai berikut:
a. Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan.
b. Pembagian keuntungan, atau kemanfaatan yang didapat
dengan adanya pemasukan tersebut.
2. PERSEKUTUAN PERDATA JENIS
UMUM
Dalam Persekutuan
Perdata jenis umum diperjanjikan suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari
seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta
kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun.
Namun di dalam pasal 1621 KUHPer dilarang adanya
Persekutuan Perdata macam ini: dengan rasio bahwa pemasukan seluruh atau
sebagian harta kekayaan tanpa adanya perincian, mengakibatkan tidak akan dapat
dibaginya keuntungan secara adil seperti yang ditetapkan di dalam ketentuan
pasal 1633 KUHPer.
Persekutuan Perdata jenis umum ini ada juga yang
diperbolehkan, asalkan diperjanjikan terlebih dahulu bahwa masing-masing sekutu
akan mencurahkan segala potensi kerjanya, agar mendapatkan keuntungan (laba)
yang dapat dibagi-bagi di antara para sekutu. Dalam pasal 1622 KUHPer,
Persekutuan Perdata jenis ini menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H. dinamakan
"Persekutuan Perdata Keuntungan" (algehele maatschap van winst).
3. PERSEKUTUAN PERDATA JENIS
KHUSUS
Dalam Persekutuan
Perdata jenis khusus, para anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan
benda-benda tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya (pasal 1623 KUHPer).
Di atas telah diuraikan bahwa Persekutuan
Perdata itu didirikan berdasarkan atas Perjanjian (pasal 1618 KUHPer). Karena
dalam pasal 1618 KUHPer tersebut tidak mengharuskan adanya syarat
tertulis, maka perjanjian yang dimaksudkan di situ sifatnya konsensuil yaitu
cukup dengan persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak saja. Perjanjian
itu sendiri mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna, atau
sejak saat yang ditentukan di dalam perjanjian tersebut (pasal 1624 KUHPer).
Unsur mutlak yang ada pada Persekutuan Perdata adalah:
a. Adanya pemasukan (inbreng), sesuai ketentuan pasal
1619 ayat (2) KUHPer).
b. Adanya Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan,
sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1633, 1634 dan 1635 KUHPer.
Ketentuan pasal 1619
ayat (2) KUHPer menetapkan bahwa tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata
diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang didirikan tersebut.
Pemasukan ini dapat terdiri atas:
a. Uang, atau
b. Barang atau benda-benda lain apa saja yang layak
bagi pemasukan (inbreng), misalnya : rumah/gedung, kendaraan bermotor/truk,
alat perlengkapan kantor, kredit, manfaat atau kegunaan atas sesuatu benda,
good-will, hak pakai dan sebagainya.
c. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga
fikiran.
Terhadap pemasukan yang berupa uang diatur di dalam
pasal 1626 KUHPer; di mana bila ketentuan waktu untuk pemasukan seperti halnya
ditetapkan dalam perjanjian tidak ditepati oleh sekutu yang bersangkutan, maka
dia harus membayar bunga selama dia belum setor. Sedangkan untuk pemasukan
benda-benda atau barang, sekutu harus menjamin terhadap gugatan hak dari orang
lain (benda tersebut dapat dimanfaatkan dengan secara tenteram) dan terhadap
adanya cacat yang tersembunyi yaitu cacat yang tidak dapat dilihat oleh pemeriksa
biasa dengan seksama dan teliti.
Di samping itu, sekutu
dapat pula memasukkan penggunaan atau manfaat (hak memakai) dari benda-benda
tersebut ke dalam Persekutuan (pasal 1631 ayat (1) KUHPer). Apabila yang
dimasukkan hanyalah kemanfaatan atau penggunaan (hak memakai) terhadap barang /
benda tersebut, maka terhadap resiko yang terjadi pada benda / barang tersebut
sekutu yang bersangkutan mempunyai kewajiban menanggung sendiri. Lain halnya
bila benda / barang tersebut secara keseluruhan dan bulat ( hak pemilikannya )
dimasukkan kedalam Persekutuan, maka sekutu yang bersangkutan bebas menanggung
resiko, sebab resiko tersebut sudah diambil alih oleh Persekutuan Perdata (
pasal 1631 ayat (2) KUHPer ).
Pada pemasukan yang
berwujud tenaga kerja, ini diatur didalam ketentuan pasal 1627 KUHPer. Disini
sudah tentu tenaga tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang ada pada
Persekutuan, sehingga tenaga tersebut benar-benar ada manfaatnya bagi
Persekutuan. Biasanya sekutu tersebut tidak menyumbangkan seluruh tenaganya
tetapi hanya untuk melakukan / menjalankan pekerjaan-pekerjaan tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan tersebut.
Dalam melakukan
pekerjaan ini sekutu tidak boleh berada dibawah perintah sekutu lainnya, disini
harus ada persamaan kedudukan antara para sekutu ( peserta ). Sekutu tersebut
harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dia lakukan dan harus sesuai
dengan tujuan dari Persekutuan dimana hasil yang diperolehnya haruslah untuk
Persekutuan Perdata tersebut. Hal ini akan sesuai dengan ketentuan dari pasal
1338 ayat (3) KUHPer bahwa segala perjanjian harus dilaksanakan secara jujur
dan dengan itikad baik.
Unsur yang kedua pada
Persekutuan Perdata adalah adanya pembagian keuntungan. Mengenai pembagian
keuntungan ditentukan didalam pasal 1633 sampai dengan pasal 1635 KUHPer.
Seluruh keuntungan yang didapat Persekutuan tidak boleh diberikan kepada
seseorang sekutu saja ( pasal 1635 ayat (1) KUHPer ), sebab hal tersebut
melanggar tujuan "mengejar kemanfaatan bersama". Tetapi sebaliknya,
dapat diperjanjikan sebelumnya bahwa seluruh kerugian yang terjadi akan
dibebankan kepada seorang sekutu saja ( pasal 1635 ayat (2) KUHPer ).
Apabila mengenai
keuntungan dan kerugian ini tidak diatur di dalam perjanjian pendirian, maka
berlakulah pasal 1633 ayat (1) KUHPer yang menetapkan bahwa pembagian tersebut
harus berdasarkan asas keseimbangan pemasukan dengan pengertian :
1. Pembagian harus dilakukan menurut harga nilai dari
pemasukan masing-masing sekutu kepada Persekutuan.
2. Sekutu yang hanya memasukan kerajinannya saja,
bagiannya adalah sama dengan bagian sekutu yang nilai barang pemasukannya
terendah, kecuali ditentukan lain. Misalnya : Nilai kerajinan yang dimasukkan
sekutu-sekutu tertentu kemungkinan dapat lebih sangat berharga daripada
barang-barang tertentu yang dimasukkan oleh sekutu lain.
3. Semua sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerjanya
saja, akan mendapatkan bagian keuntungan yang sama rata kecuali ditentukan
lain.
Menurut ketentuan pasal 1633 ayat (2) KUHPer, bagi
sekutu yang hanyan memasukkan tenaga kerja-nya saja hanya dipersamakan dengan
pemasukan uang atau benda yang terkecil. Hal ini menurut H.M.N. Purwosutjipto,
S.H adalah tidak adil dan bertentangan dengan asas perikemanusiaan dan keadilan
sosial. Menurut beliau, tenaga kerja ini merupakan faktor yang menonjol dalam
bidang produksi, oleh karena itu ukuran untuk menilai tenaga kerja yang
diberikan sebagai pemasukan adalah hasil karya tenaga tersebut terhadap
kemajuan persekutuan khusunya sampai dimana tenaga kerja itu berpengaruh kepada
keuntungan yang didapat.
Perjanjian untuk
mendirikan persekutuan perdata selain harus memenuhi syarat-syarat seperti
ditentukan di dalam pasal 1320 KUHPer, juga harus memenuhi persyaratan
sebagaimana berikut:
a. Tidak dilarang oleh hukum;
b. Tidak bertentangan dengan tata susila dan
ketertiban umum;
c. Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan
bersama.
Sesuai dengan sifat persekutuan
perdata yang tidak menghendaki terang-terangan, maka Bab Kedelapan, Buku Ketiga
KUHPer tidak ada peraturan tentang pendaftaran dan pengumuman seperti halnya
dalam ketentuan pasal 23 sampai dengan 28 KUHD bagi persekutuan dengan Firma.
Mengenai perikatan antar para sekutu atau hubungan ke dalam antara para sekutu,
ini diatur dalam Bagian Kedua, Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUHPer, mulai dari
pasal 1624 sampai dengan pasal 1641.
4. PERSEKUTUAN
PERDATA DAN PERSERIKATAN PERDATA
Persekutuan mempunyai
arti persatuann orang-orang yang mempunyai kepentingan sama terhadap suatu
perusahaan tertentu. Sedangkan arti sekutu adalah peserta pada suatu
perusahaan. Jadi, persekutuan dapat diartikan sebagai perkumpulan orang-orang
yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu. Jika badan usaha itu tidak
menjalankan perusahan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi
dinamakan perserikatan perdata dan orang-orang yang mengurus badan usaha itu
disebut anggota bukannya sekutu.
Berdasarkan pasal 1618
dan pasal 1623 KUHPer, meskipun pengertiannya hampir sama, perserikatan perdata
dan persekutuan perdata mempunyai perbedaan-perbedaan sebagai berikut:
* Perserikatan Perdata tidak menjalankan perusahan,
oleh karena itu perserikatan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk di
dalam Hukum Perdata Umum. Disamping itu, pendirian dan pembubarannya dapat
terjadi dengann mudah sekali, dan unsur "terang-terangan" serta
"terus-menerus" pada perserikatan perdata tidak mutlak.
* Persekutuan Perdata adalah suatu badan usaha yang
menjalankan perusahaan dan termasuk dalam Hukum Dagang. Mengenai pendirian dan
pembubarannya terus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, unsur
"terang-terangan" dan "terus-menerus" adalah merupakan
unsur yang mutlak.
Namun demikian, kedua macam badan usaha itu diatur di
dalam peraturan yang sama yaitu dari pasal 1618 KUHPer sampai dengan pasal 1652
KUHPer (Buku Ketiga, Bab Kedelapan KUHPer). Badan usaha perserikatan perdata
ini dapat berubah menjadi persekutuan perdata, apabila perserikatan tersebut
menjalankan perusahaan (pasal 1623 KUHPer).
Dari uraian di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila perserikatan perdata bertindak keluar
terhadap pihak ketiga dengan terang-terangan dan terus-menerus untuk mencari
laba, maka perserikatan perdata itu melakukan atau menjalankan perusahaan.
Bentuk semacam ini dinamakan persekutuan perdata.
Jadi dapat disimpulkan
di sini bahwa:
1. Perserikatan perdata (Burgerlijk Maatschap) adalah
perkumpulan dalam arti luas, yang mempunyai dua unsur tambahan yaitu pemasukan
dabn pembagian keuntungan atau kemanfaatan (pasal 1618 KUHPer).
2. Perkumpulan dalam arti luas adalah sekelompk orang
yang merupakan suatu badan yang mempunyai empat unsur yaitu;
a. Adanya kepentingan bersama;
b. Adanya kesepakatan bersama;
c. Adanya tujuan bersama;dan
d. Adanya kerja sama.
3. Persekutuan perdata adalah perserikatan perdata
yang melakukan /menjalankan perusahaan.
Time Acces : jam 1
Analisis : Jadi Persekutuan perdata
ada dua jenis, yaitu; Persekutuan perdata jenis umum dan persekutuan perdata
jenis khusus. Persekutuan Perdata jenis umum diperjanjikan suatu pemasukan (in-breng)
yang terdiri dari seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian
tertentu dari harta kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun.
Sedangkan Persekutuan Perdata jenis khusus, para anggota (sekutu) masing-masing
menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya
(pasal 1623 KUHPer).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar