Kamis, 28 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE



Hukum Adat

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli - Berikut ini informasi seputar pengertian hukum adat menurut para ahli yang mungkin anda cari untuk keperluan pendidikan. Silahkan dibaca pengertian hukum adat menurut para ahli dibawah ini.
Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.

Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.

Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat.

Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).

Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.

Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.

Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya  keduanya adalah dua lembaga yang berlainan.

Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.

Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .

Istilah-istilah dalam pemahaman adat didasarkan atas level-level  antara lain :

~ Adat adalah hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.

~ Adat yang diadatkan yaitu komunitas yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah ditetapkan.

~ Adat yang teradat yaitu jika produk hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap diberlakukan di tengah masyarakatnya.

~ Adat Istiadat yaitu kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini.

Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
  1. Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
  2. Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.
Ciri-ciri hukum adat adalah :

1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2. Tidak tersusun secara sistematis.
3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4. Tidak tertatur.
5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :

1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
Yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan  sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.

2. Dimensi Adat Krama
Yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.

3. Dimensi Adat Pati / Gama
Yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).

Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.

Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).

Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.

Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood) mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.

Dengan adanya UU No. 5 Thn. 1970 tentang Pemerintahan di Desa membuat sistem pemerintahan adat tergusur dan kehilangan fungsinya. Karena UU tersebut menseragamkan struktur kepemimpinan di desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi. Padahal Kepala Desa diangkat oleh pemerintah, ketimbang Kepala Adat yang dipilih oleh rakyatnya. Sejak itu lambat laun sistem pemerintahan masyarakat adat kehilangan fungsinya, dimana sekarang sekedar menjadi simbol tanpa kekuasaan yang berarti. Dewasa ini, adat hanya terbatas kepada ritual budaya yang dipertahankan untuk nilai komersil, utamanya untuk mendongkrak sektor pariwisata.

Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah hidup masyarakat dengan wujud kesatuan sosial dengan cirinya masing-masing yang terus-menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan tatanan aturan tingkah lakunya. Interaksi yang terus menerus di antara mereka membuat mereka mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan sendiri.

Sistem Kebudayaan yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami. Sedang pada tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang artinya walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam Negara Republik Indonesia.

Namun pada kenyataannya yang terjadi di lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih seputar keberadaan masyarakat adat terutama jika berbicara hak dan akses mereka terhadap sumber daya alam. Cerita penggusuran rakyat pribumi dari sumber-sumber kehidupannya menghiasi sejarah pembangunan di negeri ini. Contohnya saja Suku Amungme dan Komoro di Irian akibat eksploitasi pertambangan di tanah mereka, Suku Sakai di Riau karena adanya eksploitasi perminyakan, dan orang-orang Dayak di Kalimantan akibat eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan.

Sebaiknya sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi masyarakat adat harus segera dimulai, untuk menghindari kisah sedih bangsa Indian di Amerika Utara dan suku Aborigin di Australia tidak terjadi di negeri yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. 
Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar. 
Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakatm yaitu bahwa : kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipunm ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah –kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam patokan lapangan itu juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum. 
Melacak asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang  memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum. 
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas.  Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur.  Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian.
Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama. 
Memang tidak semua kebiasaan-kebiasaan, tradisi, atau adat itu merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat/tradisi dengan hukum adat.  Menurut Van Vollen Hoven ahli hukum adat Barat mengatakan hanya adat yang bersaksi memupunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakt hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oelh penguasa masyarakat hukum dimaksud. Penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. Hukum adat disebut hukum jika ada dua unsur didalamnya.pertama, Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakya. Kedua, Unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimasud mempunyai kekuatan hukum dan punya sanksi yang mengikat. Dengan dua unsur diatas ini lah yang menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris neccessitatis)

Time Acces: Jam 1
Analisis : Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat.Jadi masing2 suku mempunyai hukum adat yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan atau kepercayaannya masing2.

Tugas2_SS_AHDE



Persekutuan Perdata

            1.    PENGERTIAN DAN PENGATURAN
Mengenai Persekutuan Perdata ini diatur di dalam ketentuan-ketentuan pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer, Buku Ketiga, Bab Kedelapan, tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap). Persekutuan Perdata ini ada dua jenis, yaitu: Persekutuan Perdata Jenis Umum dan Persekutuan Perdata Jenis Khusus.
Di dalam pasal 1618 KUHPer dirumuskan sebagai berikut:
"Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya." 
Kalau kita tinjau rumusan pasal 1618 KUHPer tersebut, maka Persekutuan Perdata mempunyai unsur-unsur mutlak sebagai berikut:
a. Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan.
b. Pembagian keuntungan, atau kemanfaatan yang didapat dengan adanya pemasukan tersebut.

2.     PERSEKUTUAN PERDATA JENIS UMUM
      Dalam Persekutuan Perdata jenis umum diperjanjikan suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun.
Namun di dalam pasal 1621 KUHPer dilarang adanya Persekutuan Perdata macam ini: dengan rasio bahwa pemasukan seluruh atau sebagian harta kekayaan tanpa adanya perincian, mengakibatkan tidak akan dapat dibaginya keuntungan secara adil seperti yang ditetapkan di dalam ketentuan pasal 1633 KUHPer.
Persekutuan Perdata jenis umum ini ada juga yang diperbolehkan, asalkan diperjanjikan terlebih dahulu bahwa masing-masing sekutu akan mencurahkan segala potensi kerjanya, agar mendapatkan keuntungan (laba) yang dapat dibagi-bagi di antara para sekutu. Dalam pasal 1622 KUHPer, Persekutuan Perdata jenis ini menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H. dinamakan "Persekutuan Perdata Keuntungan" (algehele maatschap van winst).

3.     PERSEKUTUAN PERDATA JENIS KHUSUS
      Dalam Persekutuan Perdata jenis khusus, para anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya (pasal 1623 KUHPer).
 Di atas telah diuraikan bahwa Persekutuan Perdata itu didirikan berdasarkan atas Perjanjian (pasal 1618 KUHPer). Karena dalam pasal 1618 KUHPer  tersebut tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian yang dimaksudkan di situ sifatnya konsensuil yaitu cukup dengan persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak saja. Perjanjian itu sendiri mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna, atau sejak saat yang ditentukan di dalam perjanjian tersebut (pasal 1624 KUHPer). Unsur mutlak yang ada pada Persekutuan Perdata adalah:
a. Adanya pemasukan (inbreng), sesuai ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer).
b. Adanya Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1633, 1634 dan 1635 KUHPer.
      Ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer menetapkan bahwa tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang didirikan tersebut.
Pemasukan ini dapat terdiri atas:
a. Uang, atau
b. Barang atau benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan (inbreng), misalnya : rumah/gedung, kendaraan bermotor/truk, alat perlengkapan kantor, kredit, manfaat atau kegunaan atas sesuatu benda, good-will, hak pakai dan sebagainya.
c. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga fikiran.
Terhadap pemasukan yang berupa uang diatur di dalam pasal 1626 KUHPer; di mana bila ketentuan waktu untuk pemasukan seperti halnya ditetapkan dalam perjanjian tidak ditepati oleh sekutu yang bersangkutan, maka dia harus membayar bunga selama dia belum setor. Sedangkan untuk pemasukan benda-benda atau barang, sekutu harus menjamin terhadap gugatan hak dari orang lain (benda tersebut dapat dimanfaatkan dengan secara tenteram) dan terhadap adanya cacat yang tersembunyi yaitu cacat yang tidak dapat dilihat oleh pemeriksa biasa dengan seksama dan teliti.
      Di samping itu, sekutu dapat pula memasukkan penggunaan atau manfaat (hak memakai) dari benda-benda tersebut ke dalam Persekutuan (pasal 1631 ayat (1) KUHPer). Apabila yang dimasukkan hanyalah kemanfaatan atau penggunaan (hak memakai) terhadap barang / benda tersebut, maka terhadap resiko yang terjadi pada benda / barang tersebut sekutu yang bersangkutan mempunyai kewajiban menanggung sendiri. Lain halnya bila benda / barang tersebut secara keseluruhan dan bulat ( hak pemilikannya ) dimasukkan kedalam Persekutuan, maka sekutu yang bersangkutan bebas menanggung resiko, sebab resiko tersebut sudah diambil alih oleh Persekutuan Perdata ( pasal 1631 ayat (2) KUHPer ).  
      Pada pemasukan yang berwujud tenaga kerja, ini diatur didalam ketentuan pasal 1627 KUHPer. Disini sudah tentu tenaga tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan, sehingga tenaga tersebut benar-benar ada manfaatnya bagi Persekutuan. Biasanya sekutu tersebut tidak menyumbangkan seluruh tenaganya tetapi hanya untuk melakukan / menjalankan pekerjaan-pekerjaan tertentu sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan tersebut.
      Dalam melakukan pekerjaan ini sekutu tidak boleh berada dibawah perintah sekutu lainnya, disini harus ada persamaan kedudukan antara para sekutu ( peserta ). Sekutu tersebut harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dia lakukan dan harus sesuai dengan tujuan dari Persekutuan dimana hasil yang diperolehnya haruslah untuk Persekutuan Perdata tersebut. Hal ini akan sesuai dengan ketentuan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPer bahwa segala perjanjian harus dilaksanakan secara jujur dan dengan itikad baik.
      Unsur yang kedua pada Persekutuan Perdata adalah adanya pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan ditentukan didalam pasal 1633 sampai dengan pasal 1635 KUHPer. Seluruh keuntungan yang didapat Persekutuan tidak boleh diberikan kepada seseorang sekutu saja ( pasal 1635 ayat (1) KUHPer ), sebab hal tersebut melanggar tujuan "mengejar kemanfaatan bersama". Tetapi sebaliknya, dapat diperjanjikan sebelumnya bahwa seluruh kerugian yang terjadi akan dibebankan kepada seorang sekutu saja ( pasal 1635 ayat (2) KUHPer ).
      Apabila mengenai keuntungan dan kerugian ini tidak diatur di dalam perjanjian pendirian, maka berlakulah pasal 1633 ayat (1) KUHPer yang menetapkan bahwa pembagian tersebut harus berdasarkan asas keseimbangan pemasukan dengan pengertian :
1. Pembagian harus dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada Persekutuan.
2. Sekutu yang hanya memasukan kerajinannya saja, bagiannya adalah sama dengan bagian sekutu yang nilai barang pemasukannya terendah, kecuali ditentukan lain. Misalnya : Nilai kerajinan yang dimasukkan sekutu-sekutu tertentu kemungkinan dapat lebih sangat berharga daripada barang-barang tertentu yang dimasukkan oleh sekutu lain.
3. Semua sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerjanya saja, akan mendapatkan bagian keuntungan yang sama rata kecuali ditentukan lain.
Menurut ketentuan pasal 1633 ayat (2) KUHPer, bagi sekutu yang hanyan memasukkan tenaga kerja-nya saja hanya dipersamakan dengan pemasukan uang atau benda yang terkecil. Hal ini menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H adalah tidak adil dan bertentangan dengan asas perikemanusiaan dan keadilan sosial. Menurut beliau, tenaga kerja ini merupakan faktor yang menonjol dalam bidang produksi, oleh karena itu ukuran untuk menilai tenaga kerja yang diberikan sebagai pemasukan adalah hasil karya tenaga tersebut  terhadap kemajuan persekutuan khusunya sampai dimana tenaga kerja itu berpengaruh kepada keuntungan yang didapat.
      Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata selain harus memenuhi syarat-syarat seperti ditentukan di dalam pasal 1320 KUHPer, juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:
a. Tidak dilarang oleh hukum;
b. Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
c. Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama.
      Sesuai dengan sifat persekutuan perdata yang tidak menghendaki terang-terangan, maka Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUHPer tidak ada peraturan tentang pendaftaran dan pengumuman seperti halnya dalam ketentuan pasal 23 sampai dengan 28 KUHD bagi persekutuan dengan Firma. Mengenai perikatan antar para sekutu atau hubungan ke dalam antara para sekutu, ini diatur dalam Bagian Kedua, Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUHPer, mulai dari pasal 1624 sampai dengan pasal 1641.  

4.       PERSEKUTUAN PERDATA DAN PERSERIKATAN PERDATA
      Persekutuan mempunyai arti persatuann orang-orang yang mempunyai kepentingan sama terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan arti sekutu adalah peserta pada suatu perusahaan. Jadi, persekutuan dapat diartikan sebagai perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu. Jika badan usaha itu tidak menjalankan perusahan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi dinamakan perserikatan perdata dan orang-orang yang mengurus badan usaha itu disebut anggota bukannya sekutu.
      Berdasarkan pasal 1618 dan pasal 1623 KUHPer, meskipun pengertiannya hampir sama, perserikatan perdata dan persekutuan perdata mempunyai perbedaan-perbedaan sebagai berikut:
* Perserikatan Perdata tidak menjalankan perusahan, oleh karena itu perserikatan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk di dalam Hukum Perdata Umum. Disamping itu, pendirian dan pembubarannya dapat terjadi dengann mudah sekali, dan unsur "terang-terangan" serta "terus-menerus" pada perserikatan perdata tidak mutlak.
* Persekutuan Perdata adalah suatu badan usaha yang menjalankan perusahaan dan termasuk dalam Hukum Dagang. Mengenai pendirian dan pembubarannya terus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, unsur "terang-terangan" dan "terus-menerus" adalah merupakan unsur yang mutlak.
Namun demikian, kedua macam badan usaha itu diatur di dalam peraturan yang sama yaitu dari pasal 1618 KUHPer sampai dengan pasal 1652 KUHPer (Buku Ketiga, Bab Kedelapan KUHPer). Badan usaha perserikatan perdata ini dapat berubah menjadi persekutuan perdata, apabila perserikatan tersebut menjalankan perusahaan (pasal 1623 KUHPer).
      Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila perserikatan perdata bertindak keluar terhadap pihak ketiga dengan terang-terangan dan terus-menerus untuk mencari laba, maka perserikatan perdata itu melakukan atau menjalankan perusahaan. Bentuk semacam ini dinamakan persekutuan perdata.
      Jadi dapat disimpulkan di sini bahwa:
1. Perserikatan perdata (Burgerlijk Maatschap) adalah perkumpulan dalam arti luas, yang mempunyai dua unsur tambahan yaitu pemasukan dabn pembagian keuntungan atau kemanfaatan (pasal 1618 KUHPer).
2. Perkumpulan dalam arti luas adalah sekelompk orang yang merupakan suatu badan yang mempunyai empat unsur yaitu;
a. Adanya kepentingan bersama;
b. Adanya kesepakatan bersama;
c. Adanya tujuan bersama;dan
d. Adanya kerja sama.
3. Persekutuan perdata adalah perserikatan perdata yang melakukan /menjalankan perusahaan.

Time Acces : jam 1
Analisis : Jadi Persekutuan perdata ada dua jenis, yaitu; Persekutuan perdata jenis umum dan persekutuan perdata jenis khusus. Persekutuan Perdata jenis umum diperjanjikan suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun. Sedangkan Persekutuan Perdata jenis khusus, para anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya (pasal 1623 KUHPer).